Jumat, 5 Juni 2026

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Hanya Korban

Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya, 19 Desember lalu, karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo menyesal. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, aktor 54 tahun itu, mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya, 19 Desember lalu, karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

"Beliau sangat menyesal. Beliau juga mohon doa dan dukungan, sehingga bisa kembali lagi berakting," ujar Ronny Talapessy, pengacara Tio, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12/2017).

Menurut Ronny, Tio hanya korban dari maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Namun, ia memastikan kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine.

Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.

Tio dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) lebih subsider pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved