Senin, 8 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Pretty Asmara Didenda Rp 1 Miliar

Pretty benar-benar shock mendengar putusan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Pretty merasa dijebak.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pretty Asmara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara tak hanya divonis 6 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan, Kamis (8/3/2018).

Hal itu dikatakan oleh Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (9/3/2018).

Baca: Pretty Asmara Merasa Berat Divonis 6 Tahun Penjara

Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga

Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya

Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan

Pretty benar-benar shock mendengar putusan tersebut. Menurut Sahrul, kliennya merasa dijebak.

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," ucapnya.

Pretty Asmara terjerat kasus narkoba setelah pada Juli 2017 ditangkap oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di kawasa Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan