Artis Terjerat Narkoba
Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi
Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/201
Penulis:
Gilang Syawal Ajiputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Baca: Wanita Berkaus #DiaSibukKerja Ceritakan Kronologi Intimidasi oleh Massa Berkaus #2019GantiPresiden
Aktor senior yang pernah menjadi sosok Soeharto dalam film Habibie & Ainun itu didakwa dengan tuduhan membeli paket narkoba dari seseorang bernama Vina.
Tio dituduh menguasai barang bukti berupa 1,06 gram sabu yang disimpannya dalam bungkus permen.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Peristiwa Dalam Car Free Day Bukan Persekusi, Tapi Sengaja Memprovokasi
Berdasarkan barang bukti itu, ia diancam dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada eksepsi dari pihak Tio Pakusadewo, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan kesaksian pada Senin 7 Mei 2018, pukul 13.00 WIB.