Minggu, 7 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tio Pakusadewo Tidak Ajukan Eksepsi

Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/201

Tribunnews.com/ Gilang Syawal Ajiputra
Tio Pakusadewo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Baca: Wanita Berkaus #DiaSibukKerja Ceritakan Kronologi Intimidasi oleh Massa Berkaus #2019GantiPresiden

Aktor senior yang pernah menjadi sosok Soeharto dalam film Habibie & Ainun itu didakwa dengan tuduhan membeli paket narkoba dari seseorang bernama Vina.

Tio dituduh menguasai barang bukti berupa 1,06 gram sabu yang disimpannya dalam bungkus permen.

Baca: Politikus Gerindra Sebut Peristiwa Dalam Car Free Day Bukan Persekusi, Tapi Sengaja Memprovokasi

Berdasarkan barang bukti itu, ia diancam dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Tidak ada eksepsi dari pihak Tio Pakusadewo, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan kesaksian pada Senin 7 Mei 2018, pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan