Sabtu, 6 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Roro Fitria: Saya Rasa Tidak Adil, Saya Sangat Shock

Roro Fitria sama sekali tak menyangka vonis yang diterimanya sangat berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria shock setelah mendengar vonis hakim. Ia sama sekali tak menyangka vonis yang diterimanya sangat berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim," ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus di rangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

"Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock," katanya.

Baca: Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Roro yang saat itu hadir berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam. Tak kuasa menahan tangisnya.

Tubuhnya terus bergetar dan harus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.4 gram.

Roro Fitria pun dijerat oleh pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan