Selain Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Dugaan Tindak Pidana yang Juga Menyeret Nama Ahmad Dhani
hmad Dhani ditetapkan Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sebagai tersangka.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani ditetapkan Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sebagai tersangka.
Pentolan group band Dewa 19 ini terjerat kasus dugaan penyemaran nama baik terekam di video blog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Ujaran Dhani dinilai telah menyinggung dan mencemarkan nama baik Banser.
Suami Mulan Jameela itu sempat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan merupakan tindaklanjut dari laporan perwakilan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) penyemaran nama baik terhadap Banser dalam unggahan vlog dibuatnya.
"Berdasarkan beberapa saksi ahli bahasa dan ahli pidana bersama saksi lainnya kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/10/2018).
Barung mengatakan adapun kasus kedua yang menyeret Ahmad Dhani yakni mengenai dugaan penipuan dan penggelapan karena yang bersangkutan belum membayar sisa utang senilai Rp 200 juta.
Singkat cerita, Dhani meminjam uang kepada korban untuk biaya pengelolaan Vila di Singosari Malang.
Korban melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, sesuai laporan Nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM, 26 September 2018.
"Terkait kasus dugaan penipuan inisal I akan diperiksa terpisah Selasa (23/10/2018) pekan depan," ucap Barung.
(Surya/Mohammad Romadoni)