Selasa, 30 September 2025

Prostitusi Artis

Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis yang Menjual Vanessa Angel, Sebelum Ngamar Harus DP 30 Persen

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan mucikari sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis

Editor: Sugiyarto
SuryaMalang.com
Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan mucikari sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis Ibu Kota.

Adapun mucikari prostitusi artis itu adalah Endang (37) dan Tantri (28) keduanya berasal dari Jakarta Selatan.

Informasinya, dua mucikari itu memiliki spesifikasi khusus yaitu sebagai mucikari khusus Selebgram dan mucikari dari sederet artis terkenal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dua mucikari itu berperan sebagai perantara yang mempertemukan artis FTV Vanessa Angel dan artis populer sekaligus model Avriellia Shaqqila.

"Kami menyatakan secara resmi sesuai penyidikan kasus prostitusi artis menetapkan dua tersangka yaitu mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mewajibkan setiap pengguna layanan membayar 30 persen terlebih dulu untuk berkencan dengan artis idolanya.

"Tersangka mucikari ini menyebarluaskan prostitusi artis melalui media sosial," jelasnya.

Menurut dia, praktik prostitusi artis ini telah berlangsung cukup lama bahkan satu bulan ini sudah puluhan artis yang diduga terlibat prostitusi online.

"Dua artis itu adalah korban sudah diperiksa sebagai saksi," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Artis yang Menyandung Vanessa Angel. Klien Wajib DP 30 Persen,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan