Selasa, 19 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pengacara Sebut Aris Idol Dijebak dan Terpaksa Menggunakan Narkoba

Apartemen itu memang sengaja disewa untuk pesta miras, selain aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.

KOMPAS.com/SINTIA ASTARINA
Aris Idol. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aris kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.

Apartemen itu memang sengaja disewa untuk pesta miras, selain aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.

Meski mengkonsumsi sabu, Aris mengaku dijebak dan terpaksa menggunakan narkoba agar dapat bekerja.

Hal itu disampaikan Zecky Alatas pengacara Aris Idol di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

Baca: Satgas Antimafia Bola Akan Panggil Petinggi PSSI, Termasuk Joko Driyono soal Pengaturan Skor

"Saya dapat kabar dari Aris bahwa dia itu dijebak. Ada seseorang yang menjanjikan pekerjaan, ternyata orang tersebut Aris disuruh menggunakan (narkoba) dengan teman-teman lainnya. Kalau tidak menggunakan, dia tidak akan dibayar dan tidak akan diberikan pekerjaan tersebut," ujar Zecky.

"Aris tidak menginginkan ditahan, tidak mau masuk penjara. Dia bilang Bang tolong bantu saya, agar bisa keluar. Karena kenapa? Saya ini tidak melakukannya, saya terpaksa," lanjutnya.

Arispun menyampaikan kepada Zecky jika ia dipaksa menggunakan narkoba oleh Agnes yang saat ini masuk dalam DPO.

Sesaat sebelum penangkapan, Agnes berada diapartemen yang sama dengan Aris dan empat orang lainnya.

"Informasi dari Aris, si inisial A itu ada di apartemen dan menggunakan juga. Setelah A menggunakan, A keluar katanya beli minuman. Enggak lama kemudian seperti itulah terjadi," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Kelimanya dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana 800 juta hingga 8 milyar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan