Senin, 1 September 2025

Ahok Bebas

Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bicara Soal Kebebasan Ahok, Anggap BTP Sudah Nol Lagi

Baru saja mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani tak mengelak saat diminta soal kebebasan Ahok.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani  tak mengelak saat diminta soal kebebasan Ahok.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman terkait penistaan agama.

Tanggapan itu, ia sampaikan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia menyebut Ahok sudah kembali fitri atau suci usai menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca: Heboh Pernikahan Ahok dengan Puput, Ke Mana Sang Mantan? Foto Mirip Veronica Tan Naik Bus Viral!

"Ya, Ahok kan sudah bebas ya, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan.

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau puasa Ramadan sudah nol lagi," tambahnya.

Baca: Hidup Baru Ahmad Dhani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fotonya Mulai Sidang Hingga di Cipinang

Ahmad Dhani tak banyak berbicara perihal keputusan Ahok yang kabarnya lebih memilih menjadi Youtubers dibanding politikus.

"Bagus (Ahok jadi Youtubers)," katanya singkat.

Vonis Ahmad Dhani telah dibacakan hakim.

Baca: Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Meninggal Dunia, Nonton Gamelan dengan Sinden Asal Sunda

Ia penjara selama 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Selepas sidang Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke LP Cipinang Jakarta Timur.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan