Selasa, 26 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Tak Ada Tangisan untuk Sandy Tumiwa, Istri: Lebay Banget

Tak ada tangisan dari istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris saat sang suami ditahan karena terseret kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Pasangan selebriti Sandy Tumiwa dan istrinya. TRIBUNNEWS.COM/IST 

 Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak ada tangisan dari i stri Sandy Tumiwa, Vivi Paris saat sang suami ditahan karena terseret kasus narkoba.

Ia menganggap, agak berlebihan kalau meneteskan air mata karena kasus narkoba Sandy Tumiwa.

Meski demikian, Vivi Paris mengakui jika ia sempat syok saat tahu sang suami tertangkap karena kasus narkoba, namun tidak sampai menangis.

"Nangis sih nggak ya lebay banget, cuma aku syok aja," katanya saat menjenguk sang suami ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) sore.

Vivi tiba pada pukul 17.45 WIB dengan menggunakan outer panjang dengan perpaduan warna hijau dan hitam.

Baca: Kebingungan Sandy Tumiwa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Tak lupa ia juga membawakan makanan dan minuman kesukaan sang suami.

"Iya kesukaannya Sandy, mie ayam, teh manis sama susu beruang, itu standar," ujar Vivi.

Usai menyapa awak media dan menunjukan makanan dan minuman yang dibawanya, Vivi langsung memasuki polsek untuk menemui sang suami.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3/2019).

Vivi Paris, Istri Sandy Tumiwa menjenguk sang suami ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Vivi Paris, Istri Sandy Tumiwa menjenguk sang suami ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). (Wahyu Firmansyah)

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan