Rabu, 27 Agustus 2025

Kriss Hatta Yakin Bebas karena Pihak KUA Jati Asih Akui Terbitkan Buku Nikahnya dengan Hilda Vitria

Sidang lanjutan Kriss Hatta atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang kembali digelar memunculkan beberapa fakta baru.

Penulis: Grid Network
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta dan Hilda Vitria 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta atas kasus pemalsuan dokumen nikah yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019) memunculkan beberapa fakta baru.

Salah satunya, pihak KUA Jati Asih Bekasi membenarkan buku kutipan dan salinan pernikahan yang dimiliki Kriss Hatta adalah produknya.

"Betul, itu dikeluarkan KUA Jati Asih," kata Muhammad Yusup saat sidang dengan terdakwa Kriss Hatta pada Senin (20/5/2019).

Tentu saja, kesaksian dari pihak KUA menjadi angin segar untuk pihak Kriss Hatta.

Kesaksian dari pihak KUA rupannya bisa meringkankan bahkan membebaskan Kriss Hatta dari jeratan hukuman 12 tahun penjara terkait pasal pemalsuan dokumen yang disangakakan pada Kriss.

Seperti diketahui Kriss Hatta di jerat pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1, dan 266 ayat 2 atas hal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), Kriss Hatta semakin menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan buku nikahnya dengan Hilda Vitria.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan