Senin, 18 Agustus 2025

Sidang Kriss Hatta, Saksi Ahli Pidana Sebut Tak Ada Pemalsuan Dokumen Pernikahan

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kriss Hatta masih berlanjut. Begini kesaksian dari ahli pidana yang dihadirkan.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah dengan Hilda Vitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari terdakwa.

Pihak Kriss menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi ahli pidana dan satu saksi fakta.

Dari saksi ahli pidana yakni bernama Dr. Y Fernando, SH., MH. yang menyebut apabila dakwaan tersebut prematur.

Diketahui, Kriss Hatta sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.

Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.

"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," ujar Fernando.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan