Selasa, 9 September 2025

Fairuz A Rafiq dan 3 Saksi Video Ikan Asin Diperiksa, Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi

Menurut Argo, baik Galih Ginanjar maupun Rey Utami dan Pablo Benua bisa dijadikan tersangka jika kasus ini terbukti terdapat unsur pidana.

Penulis: Nurul Hanna
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Fairuz A Rafiq didampingi suaminya Sonny Septian mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melayangkan laporan pada Senin (1/7/2019) kemarin, Fairuz A Rafiq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Didampingi suaminya Sonny Septian dan kerabatnya, Fairuz hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penyebaran konten asusila yang dilakukan Galih Ginanjar.

“Untuk hari ini, langkah selanjutnya setelah kita menerima laporan kan kita melakukan penyelidikan, hari ini kita lakukan klarifikasi dengan laporan tersebut jadi tadi ibu Fairuz selaku pelapor datang, didampingi suami dan juga dua saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Fairuz sebagai pelapor, dan tiga orang saksi dimintai klarifikasi.

Kerahkan Belasan Pengacara Lawan Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Semangat Bela Galih Ginanjar : Aku Lawyer Juga, Seniorku Banyak yang Membela!
Kerahkan Belasan Pengacara Lawan Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Semangat Bela Galih Ginanjar : Aku Lawyer Juga, Seniorku Banyak yang Membela! (Kolase dari Instagram.com/@fairuzarafiq dan Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Pihak kepolisian menanyakan terkait kronologi penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan Galih Ginanjar.

Mantan suami Fairuz itu dianggap mengucapkan kalimat yang menghina Fairuz melalui konten dalam kanal Youtobe Rey Utami dan Pablo Benua.

“Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologis dan ceritanya. Tadi ada 25 pertanyaan yang ditanyakan nanti akan berkembang,” kata Argo.

Nantinya, penyidik akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait barang bukti.

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Salah satunya terkait surat cerai antara Galih dan Fairuz. Ujaran Galih di video terkait juga akan ditanyakan kepada saksi.

Setelahnya, saksi ahli pun akan dimintai keterangan terkait video tersebut.

Menurut Argo, baik Galih Ginanjar maupun Rey Utami dan Pablo Benua bisa dijadikan tersangka jika kasus ini terbukti terdapat unsur pidana.

“Kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya akan jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu. Tentunya nanti yang bicara dan yang upload juga bisa kena, sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, pasal 27 ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan penyebaran asusila,” kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan