Fairuz A Rafiq dan 3 Saksi Video Ikan Asin Diperiksa, Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi
Menurut Argo, baik Galih Ginanjar maupun Rey Utami dan Pablo Benua bisa dijadikan tersangka jika kasus ini terbukti terdapat unsur pidana.
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melayangkan laporan pada Senin (1/7/2019) kemarin, Fairuz A Rafiq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Didampingi suaminya Sonny Septian dan kerabatnya, Fairuz hadir untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penyebaran konten asusila yang dilakukan Galih Ginanjar.
“Untuk hari ini, langkah selanjutnya setelah kita menerima laporan kan kita melakukan penyelidikan, hari ini kita lakukan klarifikasi dengan laporan tersebut jadi tadi ibu Fairuz selaku pelapor datang, didampingi suami dan juga dua saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Fairuz sebagai pelapor, dan tiga orang saksi dimintai klarifikasi.

Pihak kepolisian menanyakan terkait kronologi penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan Galih Ginanjar.
Mantan suami Fairuz itu dianggap mengucapkan kalimat yang menghina Fairuz melalui konten dalam kanal Youtobe Rey Utami dan Pablo Benua.
“Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologis dan ceritanya. Tadi ada 25 pertanyaan yang ditanyakan nanti akan berkembang,” kata Argo.
Nantinya, penyidik akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait barang bukti.

Salah satunya terkait surat cerai antara Galih dan Fairuz. Ujaran Galih di video terkait juga akan ditanyakan kepada saksi.
Setelahnya, saksi ahli pun akan dimintai keterangan terkait video tersebut.
Menurut Argo, baik Galih Ginanjar maupun Rey Utami dan Pablo Benua bisa dijadikan tersangka jika kasus ini terbukti terdapat unsur pidana.
“Kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya akan jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu. Tentunya nanti yang bicara dan yang upload juga bisa kena, sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, pasal 27 ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan penyebaran asusila,” kata Argo.