Babak Baru Kasus Video 'Ikan Asin', Polisi Punya Trik Cari Barang Bukti yang Sudah Dihapus Rey Utami
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akan dapat menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus tersebut.
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berisi pernyataan Galih Ginanjar tentang ‘bau ikan asin yang memicu kemarahan Fairuz A Rafiq, telah lenyap dari Youtube. Video tersebut sengaja dihapus oleh Rey Utami dan Pablo Benua untuk menghilangkan jejak.
Dikutip dari Kompas.com, Pablo mengungkapkan jika ia dan istrinya menghapus video konten tersebut atas permintaan Barbie Kumalasari.
"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," ungkap Pablo seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dugaan Terbaru Hilangnya Thoriq Saat Mendaki Gunung Piramida, Badannya Diperkirakan Jatuh ke Jurang
Saat ditanya lebih lanjut mengapa Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus, Pablo mengaku tak tahu.

"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," ujar suami Rey Utami ini.
Tapi polisi tak kurang akal. Polisi tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Meskipun video Youtube terkait kasus ’ telah dihapus, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tetap terancam menjadi tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akan dapat menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus tersebut.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
“Kalau ada unsur pidana (kasusnya) akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Galih Ginanjar selaku terlapor yang mengucap penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, terancam dikenakan Undang Undang ITE. Begitu juga yang mengunggah video tersebut.
“Yang bicara (ucapan penghinaan), dan yang upload juga bisa kena. Sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, Pasal 27 Ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan asusila,” kata Argo.
Baca: Bocoran Kabinet Jokowi Soal Calon Menteri Perempuannya, Harus Muda, Cantik dan Cerdas
Meskipun video terkait sudah dihapus, ketiganya tetap terancam pidana.
“Polisi punya teknik dan taktis ya untuk melakukan, namanya pencarian barang bukti,” ucap Argo.
Sebelumnya pada Senin (1/7/2018) kemarin, Fairuz melayangkan laporan terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.