Sabtu, 20 September 2025

Kominfo dan BRTI Janji Pelototi Proses Refund Pelanggan Bolt

Semua pelanggan Bolt sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan internet 4G yang berjalan pada frekuensi itu.

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA
Paket starter Bolt. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Media dan PT Internux ( Bolt) telah mematikan core radio network operation center (NOC) agar tidak lagi memancarkan frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin frekuensi kedua perusahaan tersebut untuk penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.

Dengan begitu, semua pelanggan Bolt sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan internet 4G yang berjalan pada frekuensi itu.

Berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penghentian sinyal telah dilakukan kedua operator tersebut sejak penetapapan izin resmi dicabut.

Sementara itu, untuk memenuhi hak pelanggan yang masih ada, Bolt telah membuka gerai layanan langsung di 28 lokasi. Sebanyak 25 gerai tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta lima gerai lain tersebar di Medan.

Baca: 10 Fakta Brigpol Dewi Sebar Foto dan Video Porno untuk Kompol Palsu, Berselingkuh dengan Dua Perwira

Informasi lokasi lebih lengkap bisa diakses di situs www.bolt.id/storelocation. Untuk proses refund, pengguna prabayar maupun pascabayar diminta menyerahkan perangkat serta kartu.

Baca: Pelanggan Bolt yang Hijrah ke Smartfren Berhak Internetan Gratis, Ini Caranya

Pengguna juga harus menunjukan identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi identitas dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Nantinya, pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.

Dari rilis Kominfo yang diterima KompasTekno, per hari Kamis (3/1/2019) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund sudah mencapai 3.321 dan telah ditransfer ke pelanggan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.581 pengguna melakukan proses refund melalui gerai langsung dan 740 lainnya melakukan secara online.

Kominfo dan BRTI menyebut akan terus mengawal proses pengembalian hak pelanggan setelah pencabutan izin frekuensi dan meminta kedua operator untuk tetap mengutamakan hak-hak pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sinyal Bolt Resmi Dimatikan, Pengguna Bisa "Refund"" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan