Tribunners / Citizen Journalism
Pendudukan Israel Berlanjut, Dibutuhkan Aksi Indonesia
Parlemen Israel (Knesset) Senin (6/2/2017) telah mengesahkan UU untuk melegalisasi penbangunan 4000 rumah baru di atas tanah milik warga
Oleh Politikus PKS, Mahfuz Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Parlemen Israel (Knesset) Senin (6/2/2017) telah mengesahkan UU untuk melegalisasi penbangunan 4000 rumah baru di atas tanah milik warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Keputusan yang memicu kemarahan warga Palestina ini menjadi jalan bagi pemerintah Israel untuk meneruskan agenda pendudukan wilayah dan pembangunan pemukiman warga Israel di tanah suci Palestina.
Reaksi tidak hanya muncul dari warga Palestina. Sebagian anggota Knesset dan warga Yahudi juga menolak keputusan tersebut. Masyarakat dunia, termasuk PBB ditunggu aksi nyatanya untuk menghentikan penjajahan terbuka yang sudah berlangsung hampir satu abad ini.
Ketika dunia Islam dikuras energinya oleh konflik dan perang di Suriah, Irak, Yaman dan beberapa negeri muslim lain.
Pemerintahan zionis Yahudi merasa aman melanjutkan pendudukannya di tanah suci Palestina, merampas tanah warga sipil dan membangun perumahan baru bagi warga Yahudi.
Ini penjajahan yang terang-benderang dan hampir tak ada kekuatan duni yang bisa menghentikannya.
Sampai saat ini jumlah pemukim baru warga Israel di daerah pendudukan Palestina sudah hampir mencapi satu juta orang.
Mereka terkonsentrasi di wilayah Tepi Barat dan Yerussalem Timur. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri Israel, pada Januari 2015 sekitar 390 ribu warga Israel tinggal di Tepi Barat dan sekitar 375 ribu di Yerussalem Timur.
Mereka tinggal di perumahan baru yang tersebar dan dikelilingi tembok pengaman yang tinggi serta pos pengamanan yang ketat.
Menurut Yesha Council, hingga Juni 2014 warga Israel telah menempati 121 pemukiman baru di wilayah Tepi Barat yang oleh PBB ditetapkan sebagai wilayah otoritas Palestina.
Empat pemukiman baru Israel yang terbesar adalah Modi'in, Beitar illit, Ma'ale Adumim dan Ariel.
"Saat ini wilayah Palestina yang tidak dikuasai oleh zionis Israel hanya tinggal 10% di Tepi Barat dan Gaza.
Karena pendudukan dan pemukiman baru terus dibangun oleh pemerintah Israel dengan tidak mengindahkan semua reaksi dunia, termasuk resolusi PBB dan Konvensi Jenewa.
Pada saat debat di Knesset senin kemarin, jelas sekali pihak pemerintah Tel Aviv menegaskan bahwa "the entire land is owned by Israeli", seluruh tanah (Palestina) adalah hak milik Israel.
Jadi sekedar protes dan resolusi tidak akan pernah menghentikan langkah penjajahan zionis Israel di tanah suci Palestina.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.