Tribunners / Citizen Journalism
Pembubaran HTI
Kuasa Hukum Kemenkumham: HTI Berniat Ganti UUD 1945 dan Ancam Keutuhan NKRI
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah.

TRIBUNNERS - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat dalam sidang lanjutan pembacaan duplik Kemenkumham atas replik HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis 4 Januari 2017.
Baca: Membaca Calon KSAU Baru
Kuasa hukum Kemenkumham yang terdiri atas Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera bergantian membacakan duplik atas replik HTI. Dalam sidang gugatan yang teregister di nomor 211/G/2017/PTUN-JKT.
Hafzan Taher mengungkapkan, bahwa penerbitan Objek Sengketa Tata Usaha Negara telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.
Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) telah mempertimbangkan unsur-unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.
Adapun Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut, telah dibuat sesuai Prosedur, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan.
“Tergugat menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan Penggugat selama ini,” tuturnya.
Dalam sidang Duplik tersebut, Hafzan mengatakan, ormas HTI menolak adanya pemilu dan mengangap demokrasi adalah produk sekuler. Dan dari bukti-bukti yang ada, tampak bahwa kegiatan Penggugat mengancam eksistensi Pancasila selaku Ideologi Negara dan Falsafah Negara.
“Akan menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam Keutuhan NKRI,” tuturnya menjelaskan.
Pembubaran HTI
-
Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan HTI
-
Pemerintah Sampaikan Duplik Gugatan Pembubaran HTI di PTUN
-
Pihak Pemerintah Sampaikan Duplik Gugatan Pembubaran HTI di PTUN
-
Pria Berpeci dan Berbaju Putih Penuhi Sidang Gugatan Pembubaran HTI di PTUN
-
Jangan Percaya Hoax HTI Sudah Menangkan Gugatan Pembatalan Status Badan Hukum