Tribunners / Citizen Journalism
MA Diminta Percepat Proses Kasasi Kasus Anggota DPR dari Golkar
Pihaknya mendesak aparat segera menahan terdakwa Zulfadli dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (20/2/2018), pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (Kontak) kembali mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
"Ini sebagai perwujudan konsisten kami dalam mengawal dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh saudara Zulfadli anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar (FPG)," kata Jaber, koordinator Kontak, dalam keterangannya.
Menurut dia, pihaknya juga membawa surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak perihal kelengkapan berkas kasasi perkara tipikor yang akan diserahkan ke MA untuk dilakukan percepatan proses kasasi kasus tersebut.
Pada 2017 lalu, seperti dikutip dari Tribun Pontianak disebutkan bahwa Zulfadli terdakwa kasus Bansos dan dana Fakultas Kedokteran Untan Pontianak divonis bersalah dengan kurungan satu tahun oleh majelis hakim pada pembacaan amar putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak, Kamis (13/4/2017).
"Persidangan terdakwa Zulfadli waktu itu terkesan tertutup dan timbulnya tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun 6 bulan, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat?" kata Jaber.
Pihaknya mendesak aparat segera menahan terdakwa Zulfadli dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadli hanya 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya pihaknya mengklaim juga telah mengirimkan surat kebeberapa institusi (Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, KPK, Ombudsman RI, Mabes Polri, Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Tinggi Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bahkan Presiden RI Jokowi mengenai perkembangan kasus korupsi Dana Bansos Kalimantan Barat dengan terdakwa Zulfadli anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang prosesnya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami meminta MA segera memutuskan kasus Zulfadli dengan semangat anti korupsi," katanya.
Menurut Jaber, suatu kemunduran dari negara kita dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Kami hanya ingin Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud meskipun sangat susah sekali hal itu terwujud, diperlukan komitmen yang tinggi dari para penegak hukum serta kerja sama yang solid dengan masyarakat," katanya.
-
Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas
-
Pemerasan Bermodus Unjuk Rasa Hambat Pembangunan Daerah
-
Massa KPAN Unjuk Rasa Desak Yayasan Supersemar Kembalikan Aset Negara
-
Antisipasi Unjuk Rasa, Polisi Siapkan Satu Peleton Pasukan Jaga Gedung Granadi
-
7 Bulan Ajukan PK, Rotua Anastasia Pegawai BRI Belum Dapat Kejelasan dari Mahkamah Agung