Sabtu, 23 Agustus 2025
ABC World

Pemblokiran Internet di Papua: Bukan Pertama Kalinya Pemerintah Melawan Hukum

Bukan pertama kalinya Pemerintahan Jokowi kalah akan gugatan warga di pengadilan. Selain kasus pemblokiran internet di Papua, Pemerintah…

Artikel ini diproduksi oleh ABC Indonesia.

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah menerima dan mengakui kesalahan sesuai hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari itu mengabulkan gugatan para penggugat.

"Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy.

Pihak Tergugat I dalam gugatan ini adalah Presiden dan Tergugat II adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sementara Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dan rekan-rekannya, serta Damar Juniarto yang mewakili Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Sidang Putusan PTUN

Supplied: ANTARA: Sidang putusan PUTN Jakarta soal gugatan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (03/06).

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut," ujar Jhonny.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di walayah tersebut."

Tanggapan Menkominfo soal infrastruktur yang rusak dipertanyakan oleh para penggugat, karena tidak muncul di persidangan.

"Ini kan lucu. Padahal semuanya dilakukan dengan sengaja kok oleh Kominfo, ada siaran persnya dan lain-lain," kata Isnur.

"Artinya beliau kurang membaca, belum dikasih tahu oleh anak buahnya, tidak melihat kembali kebijakan yang diambil sendiri oleh kementeriannya. Berbahaya sekali," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan