Kamis, 9 Oktober 2025
ABC World

Dunia Hari Ini: Penembakan Massal di Kentucky Disiarkan Langsung Pelakunya

Seorang pegawai bank di Kentucky, Amerika Serikat, menyiarkan langsung aksi penembakan massal yang dilakukannya. Dunia Hari Ini juga…

Selamat hari Selasa! Semoga kita semua masih penuh semangat di awal pekan ini.

Dunia Hari Ini dimulai dengan laporan dari Amerika Serikat di mana terjadi penembakan massal yang disiarkan langsung oleh pelakunya. 

Selain itu, ada juga laporan dari sidang tersangka AG di tanah air, permohonan maaf pemimpin spiritual Tibet Dalai Lama, dan drama kerajaan Inggris menjelang penobatan Raja Charles.

Berikut laporan selengkapnya.

Pelaku penembakan massal siarkan langsung aksinya 

Connor Sturgeon, seorang pegawai bank di Kentucky, AS, melakukan penembakan massal di tempat kerjanya, menewaskan lima orang, dan menyiarkan langsung serangan itu secara online.

Polisi menyebut pria berusia 23 tahun ini menyerang Old National Bank di Louisville, sekitar Pukul 08.30 (waktu setempat) pada hari Senin.

Sturgeon sendiri tewas di lokasi kejadian, namun tidak jelas apakah dari tembakan polisi atau akibat tembakannya sendiri.

Kepala kepolisian setempat Jacquelyn Gwinn-Villaroel menjelaskan pelaku menggunakan senapan semi-otomatis "AR-15-style".

Gubernur Kentucky Andy Beshear, sembari menahan tangis, mengaku mengenal beberapa korban, termasuk wakil direktur di bank tersebut.

AG divonis bersalah turut serta aniaya David

Dari Indonesia, terdakwa anak AG divonis bersalah oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sri Wahyuni, Senin (10/4/2023), dan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.

Hakim Sri Wahyuni menilai terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana sebagaimana dakwaan primer.

Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Hukuman ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum David, Melisa Anggaraini, kepada pers mengatakan "kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal."

"Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Belum jelas apakah Harry-Meghan akan hadiri penobatan Raja Charles

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved