Kamis, 18 Juni 2026

Merger OCBC NISP-OCBC Indonesia Tinggal Tunggu Persetujuan BI

Proses merger antara Bank OCBC NISP dengan Bank OCBC Indonesia telah memasuki salah satu tahap terpenting, yaitu Rapat Umum Pemegang...

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses merger antara Bank OCBC NISP dengan Bank OCBC Indonesia telah memasuki salah satu tahap terpenting, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang diadakan di Jakarta, Selasa (09/11/2010).

Dalam RUPSLB, pemegang saham minoritas telah menyatakan persetujuannya atas merger tersebut, sehingga proses merger ini dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya adalah permohonan izin penggabungan ke Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan, serta diterimanya perubahan Anggaran Dasar Bank OCBC NISP oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) RI.

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja dalam rilisnya ke Tribunnews.com mengatakan penggabungan usaha atau merger ini kami maksudkan untuk menciptakan sinergi antara Bank OCBC NISP dengan Bank OCBC Indonesia.

"Dengan terciptanya sinergi antara kedua bank, kami berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh stakeholder," kata dia.

Seperti diumumkan sebelumnya, Bank OCBC NISP dan Bank OCBC Indonesia berencana melakukan penggabungan usaha kedua perusahaan tersebut atau merger.

Bank OCBC NISP merupakan perusahaan publik yang 81,9 persen sahamnya dimiliki oleh OCBC Bank Singapura, sementara itu Bank OCBC Indonesia adalah perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh OCBC Bank Singapura dan 1 persennya dimiliki oleh Bank OCBC NISP.

Setelah proses penggabungan usaha tersebut selesai, kedua bank akan menggunakan nama dan logo Bank OCBC NISP dan dengan demikian Bank OCBC Indonesia dibubarkan tanpa melalui likuidasi terlebih dahulu.

"Setelah proses merger selesai, kami akan melanjutkan operasional bank dengan hanya menggunakan nama Bank OCBC NISP guna mempermudah para stakeholder, termasuk nasabah dan pihak regulator dalam berinteraksi dengan kami," kata dia.

Penggabungan usaha atau merger ini dinyatakan efektif setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Bapepam dan LK, Bank Indonesia, dan Kemenhukham dimana seluruh proses diharapkan dapat terlaksana pada tanggal 1 Januari 2011.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved