Minggu, 28 September 2025

Kartika Air Tak Beroperasi Sejak Juni 2010

Selain Mandala Airlines, ternyata ada maskapai berjadwal lain yang telah menghentikan operasi penerbangan. Bahkan Kartika

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kartika Air Tak Beroperasi Sejak Juni 2010
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Mandala Airlines, ternyata ada maskapai berjadwal lain yang telah menghentikan operasi penerbangan. Bahkan Kartika Airlines telah stop melayani penumpang pesawat sejak Juni 2010 lalu.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Kartika untuk memperkuat permodalannya agar bisa beroperasi kembali.

"Kita memberi kesempatan Kartika untuk mencari  mitra agar bisa memdapatkan modal dengan baik," kata Freddy di Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Edward Alexander Silooy mengatakan, Kartika menghentikan penerbangan pada Juni 2010 lalu.

"Izin rute dan AOC (Air Operator Certificate) sudah dicabut, kalau hingga Juli nanti tidak beroperasi maka SIUP (Surat Izin Usaha Penerbangan) akan dicabut juga," tegas Silooy.

Data yang yang didapatkan dari Kementerian Perhubungan PT. Kartika sudah tidak operasi sejak Juni 2010.

Maskapai yang bermarkas di Batam tersebut melayani lima sekotor rute domestik yaitu Jakarta-Batam, Batam - Medan, Palembang, Jambi dan Padang dengan dua unit pesawat yaitu satu Boeing 737-200 dan MD 82.

Saat beroperasi, Kartika mengangkut  sebanyak 441.672 orang dan kargo 1.663 ton pada 2009. Tahun 2010 (per Juni) mengangkut sebanyak 105.355 pax dan 1 ton barang.

Pada 10 Januari 2011  Kartika memberitahukan bahwa akan beroperasi kembali pada tgl 1 April 2011. Tetapi  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pada  14 Januari 2011 mencabut rute-rute Kartika. Saat ini Kartika tidak punya pesawat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan