Polemik Impor Kentang
Hatta: Jangan Korbankan Petani Kentang
Lebih lanjut, Hatta Rajasa mengakui dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian, Suswono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan kebijakan perdagangan kentang harus pro kepada petani.
Hal ini menanggapi polemik kebijakan impor kentang oleh Kementerian Perdagangan yang berakibat membanjiri kentang impor di pasar domestik. Dampak susulannya petani menjerit karena harga kentang jatuh.
"Semua hal yang berkaitan dengan para petani harus tidak boleh ada kebijakan yang mengakibatkan petaninya terpukul,” tegas Hatta, saat ditemui di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (112/10/2011).
Lebih lanjut, Hatta Rajasa mengakui dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian, Suswono. “Saya kemarin sudah menghubungi Menteri Pertanian bahwa seluruh produksi petani kita harus dimanfaatkan dalam negeri. Dibeli oleh industri. Kalau kita kurang baru kita impor,” ucap Hatta kepada wartawan.
Ditegaskan Hatta, memang mengenai kentang tidak diatur tataniaganya. Namun, itu bukan berarti kebijakan yang diambil malah mengorbankan nasib petani. “Itu tidak boleh,” tegas Hatta Rajasa.
“Jadi saya sudah mengatakan, saya minta kepada industri, agar hasil kentang petani kita dibeli dan dipasarkan di dalam negeri,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hatta bahwa kentang tidak termasuk di dalam kategori bahan pokok. Tetapi itu bukan berarti tidak dibahas. Karenanya, Hatta meminta agar dilakukan pendataan mengenai produksi kentang dan masalah ini akan dibahas di tingkat rapat koordinasi yang dia pimpin.
“Jadi saya sudah minta segera dilakukan pendataan dan dibahas di tingkat rakor. Selama ini di menteri pertanian data ini ada. Data BPS kan dari menteri pertanian juga akhirnya. Itu kan wilayah menteri pertanian, BPS hanya mencatat,” demikian dia menuturkan.
Kemarin Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pengambilan keputusan impor kentang dirinya tidak diikutasertakan dalam pembahasannya. Kebijakan impor kentang ternyata hanya diambil secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan.