Rabu, 10 Juni 2026

Bank Mutiara Kembali Ditawarkan

Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) kembali ditawarkan kepada investor yang berminat untuk membelinya.

Tayang:
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) kembali ditawarkan kepada investor yang berminat untuk membelinya.

Lembaga Simpanan Pinjaman (LPS) mematok penawaran sebesar Rp 6,7 triliun. Bagi investor yang berminat membeli Bank Mutiara, LPS memberi kesempatan untuk mengajukan penawaran selambat-lambatnya 1 Mei 2012.

"Dalam rangka memenuhi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dengan ini LPS mengumumkan rencana penjualan seluruh saham PT Bank Mutiara Tbk. Saham akan ditawarkan melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria," demikian isi pengumuman LPS, Kamis (2/2).

Investor yang tertarik bisa mengajukan penawaran melalui penasihat keuangan PT Danareksa Sekuritas. Nilai penawaran Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun itu hanya sama dengan nilai dana yang disuntikkan pemerintah lewat LPS ke bank tersebut saat krisis 2008 lalu. Sejak menyuntikkan modal, LPS merupakan pemegang saham penuh Bank Mutiara.

Adapun kriteria yang diinginkan oleh LPS untuk calon pembeli Bank Mutiara di antara adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia, bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama.

Selain itu juga harus mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu, mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia, dan tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

Pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis yang ditujukan kepada Danareka. Pihak yang berminat disyaratkan untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi selambat-lambatnya 1 Mei 2012.

Penjualan ini merupakan amanat UU bahwa dalam 3 tahun sejak diambil alih, Bank Mutiara wajib dilepas kembali. Tahun lalu, LPS sudah mencobanya namun gagal dengan alasan calon pembeli tidak memenuhi kualifikasi yang disyaaratkan.

LPS menyatakan telah menguasai 99,996 persen saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004 persen dan akan hilang setelah dijual nanti. Setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100 persen saham Bank Mutiara. (tribunnews/ugi)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved