Penyampaian SPT Kalbar Melalui Dropbox dan E-Filling
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar menggelar acara penyampaian SPT Tahunan PPh
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar menggelar acara penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilaksanakan pegawai Kanwil DJP Kalbar, serta pegawai KPP Pratama Pontianak dan Mempawah di Aula Kanwil DJP Kalbar, Jumat (24/2/2012).
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Winarto Suhendro menjadi orang pertama yang menyampaikan SPT-nya melalui sistem dropbox, selanjutnya diikuti pegawai pajak lainnya.
Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara serentak oleh pegawai pajak di seluruh Indonesia pada hari yang sama sebagai panutan kepada masyarakat. Sedangkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2012.
Winarto mengatakan, penyampaian SPT tahunan semakin mudah dan cepat dengan adanya sistem penyampaian SPT melalui dropbox dan E-Filling. Selain di KPP Pratama, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunannya melalui dropbox yang ditempatkan di depan toko buku Gramedia, Ayani Megamal Pontianak.
"Penyampaian bisa juga melalui E-Filling, yaitu dengan modal online kita sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan sehingga tidak perlu repot untuk datang ke KPP atau tempat penyampaian lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat turut aktif menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas akhir agar tidak dikenakan denda. Besarnya denda bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda terlambat bayar adalah sebesar 2 persen per bulan dari total kurang bayar.