Pembatasan Subsidi BBM
DPR Arahkan Opsi Kenaikan Harga BBM Masuk APBN-P
Rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (28/2/2012) berjalan alot.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (28/2/2012) berjalan alot.
Dalam rapat itu, DPR menunggu keputusan Kementerian ESDM untuk menolak pasal 7 UU APBN 2012.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang APBN 2012 disebutkan bahwa pihak pemerintah hanya akan membatasi kuota penggunaan BBM pada 1 April 2012.
Namun di dalam pasal itu tak disebutkan kalau ada opsi untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun dalam rapat kerja itu, Menteri ESDM Jero Wacik telah memberikan opsi untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp 1.500 atau menaikkan subsidi BBM maksimal sebesar Rp 2.000.
"Jadi opsi pengurangan subsidi dan kenaikan bukan ranah raker hari ini. Kita kan hanya mendengar paparan dari menteri," ujar Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsyah di Komisi VII DPR RI, Selasa (28/2/2012).
Agar opsi Menteri Jero Wacik bisa diterima, kata Teuku Riefky, opsi tersebut harus diajukan dalam pembahasan APBN-P.
"Nanti kita putuskan poin-poin tersebut apakah kita mendukung APBN dibahas dan dipercepat. Keputusan semuanya ada di APBN-P nanti, normalnya kan September tapi kan keadaan ini (pembatasan subsidi BBM) sangat mendesak," ungkap Teuku Riefky.