Jumat, 5 Juni 2026

BEI Minta Klarifikasi Gugatan Pailit Dayaindo

BEI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terkait gugatan pailit dari perusahaan Swis.

Tayang:
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) terkait gugatan perusahaan asal Swiss, SUEK AG, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen memaparkan, Dayaindo harus segera memberikan penjelasan perihal kasus tersebut.

"Yang kami soroti adalah keterbukaan informasinya. Supaya investor bisa tahu dan punya cukup informasi untuk mengambil keputusan," ujar Hoesen, Rabu (18/7).

BEI tidak memberikan tenggat waktu kepada Dayaindo untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, semakin lama Dayaindo memberikan keterbukaan informasi, semakin lama pula suspensi (penghentian sementara perdagangan) saham KARK dilakukan BEI.

"Kalau Dayaindo tidak juga memberikan penjelasan tertulis, kami akan memanggil mereka," tegas Hoesen.

Sebagai catatan, suspen KARK sudah dilakukan sejak sesi I perdagangan di nursa, Rabu (18/7). (*)

BACA JUGA:


Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved