Senin, 13 April 2026

UMK Pekanbaru Naik Lagi

Sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru menunjukkan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  - Sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru menunjukkan kenaikan setiap tahun. Untuk UMK tahun 2013, saat ini Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru sedang melakukan pembahasan.

Hasil pembahasan sementara, diperkirakan UMK Pekanbaru tahun 2013 naik lagi. Hal ini menunjukkan perekonomian masyarakat Pekanbaru terus meningkat setiap tahunnnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Pria Budi kepada Tribun menyebutkan, pihaknya sedang melakukan pembahasan UMK Pekanbaru tahun 2013. Dalam pembahasan ini terlibat berbagai unsur diantaranya pemerintah, pengusaha dan organisasi buruh.

"Dari pembahasan sementara dengan melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan adanya kenaikan harga barang, UMK Pekanbaru tahun 2013 diperkirakan naik dari UMK tahun 2012. Untuk jumlah kenaikan belum bisa dipastikan, karena masih dalam pembahasan," ungkap Pria Budi.

Dikatakan Pria Budi, UMK tahun 2012 sebesar Rp 1.260.000. Jumlah ini juga naik dari UMK Pekanbaru tahun 2011 yang hanya sebesar Rp 1.135.000. Kemudian, UMK Tahun 2011 juga naik dari UMK Tahun 2010.

"Kenaikan UMK Pekanbaru ini sudah terjadi sejak tahun 2008. Tahun 2008 UMK Pekanbaru hanya Rp 825.000, kemudian naik di tahun 2009 menjadi Rp 925.000, dan tahun 2010 naik lagi menjadi Rp 1.055.000," jelas Pria Budi.

Naikannya UMK Pekanbaru sertiap tahun itu, ulas Pria Budi, sejalan dengan perkembangan Pekanbaru yang semakin maju, yang ditandai dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakat.

"Naiknya UMK Pekanbaru setiap tahun menunjukkan meningkatnya perekonomian masyarakat, meningkatnya KHL, serta naiknya harga barang," ujar Pria Budi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved