Jumat, 12 Juni 2026

Jual Bayi, Pemerintah Tuntut Tokobagus

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, akan menuntut situs Tokobagus.com karena pernah menjual bayi.

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, akan menuntut situs Tokobagus.com karena pernah menjual bayi. Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi Tokobagus.com telah melanggar moralitas.

"Ada beberapa hal yang regulasinya adalah moral. Menurut saya, yang harus kita tuntut dan permasalahkan adalah moralitas Tokobagus-nya," ujar Bayu Krisnamurthi, Kamis (7/2/2013).

Bayu menilai Tokobagus.com telah melakukan kejahatan dengan melakukan penjualan manusia apalagi bayi. Menurut Bayu apapun alasan Tokobagus.com adalah kejahatan murni. "Penjualan bayi di Tokobagus.com tersebut merupakan kejahatan besar," ungkap Bayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna internet sempat digegerkan dengan adanya iklan penjualan bayi yang terpasang di situs tokobagus.com pada 31 Desember 2012. Pengiklan yang tertulis bernama Farkhan memasang lengkap dengan foto sang bayi yang disebutkan berusia 18 bulan. Ia menawarkan dua bayi dengan harga seorang bayi Rp 10 juta.

Dalam pernyataan resmi yang dimuat dalam akun Twitter-nya, pengelola situs jual-beli online Tokobagus.com menyatakan, lolosnya iklan tersebut murni "karena human error" dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved