Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi BBM Bisa Sebabkan Defisit APBN 3 Persen

Menteri Keuangan RI, M. Chatib Basri, menegaskan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini berpotensi

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa (kanan) memberikan selamat kepada Menteri Keuangan yang baru, M Chatib Basri (kiri) disaksikan istri Menkeu, Dana Iswara (tengah) usai acara pelantikan oleh Presiden RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013). Chatib dilantik sebagai Menkeu baru setelah jabatan tersebut kosong karena ditinggal pejabat lama, Agus Martowardojo yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Menteri Keuangan RI, M. Chatib Basri, menegaskan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini berpotensi bisa melampaui angka 3 persen. Hal tersebut akan terjadi jika  bahan bakar minyak (BBM) tidak dinaikan.

"Ini yang menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk mengubah APBN 2013. Belanja pemerintah di 2013 meningkat, ini akibat dari subsidi energi. Bahkan, kecenderungannya BBM bersubsidi akan melampaui kuota 46,01 juta kiloliter," ujar Chatib Basri saat Rapat Badan Anggaran DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (22/05/13).

Chatib menjelaskan, sejak sudah ditetapkannya APBN 2013, telah terjadi sejumlah perkembangan indikator makro ekonomi yang tidak sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Dia beragumen, kondisi tersebut menjadi alasan lain bagi pemerintah untuk mengubah postur APBN.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, adanya ketidaksesuaian asumsi makro tersebut, juga dipengaruhi pada perkembangan ekonomi dunia yang lebih rendah dari perkiraan awal.

"Maka akibatnya, permintaan pada barang melemah, berarti harganya itu turun. Akibatnya penerimaan pajak bisa menurun, semntara itu belanja negara meningkat signifikan," jelasnya.

Sementara itu Chatib menilai, fluktuasi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah juga berimplikasi pada peningkatan belanja negara.

"Defosit anggaran  saat ini lebih besar dari porsi dalam GDP (gross domestic product) dan telah melebih 3 persen, jika mencapai 3 persen maka akan melanggar undang-undang (UU No. 33/2004)," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan