Kamis, 11 September 2025

Penumpang Pesawat Kini Boleh Bawa Satu Korek Api Gas di Kabin

Pengguna jasa transportasi udara kini boleh membawa korek api gas di dalam kabin pesawat.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi pesawat 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Dini Suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengguna jasa transportasi udara kini boleh membawa korek api gas di dalam kabin pesawat.

Hal itu, diungkapkan oleh Airport Security Section Head, Sujadi pada Tribun Jateng, Rabu (26/2/2014).

Sujadi menerangkan keterangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri 31 Tahun 2013. "Penumpang pesawat diijinkan membawa satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap," jelasnya.

Dia menambahkan, peraturan tersebut merupakan peraturan yang baru, sebelumnya penumpang pesawat dilarang membawa korek gas dalam kabin pesawat.

"Kalau dimasukkan ke saku maka penumpang akan langsung bereaksi apabila gas tersebut bocor sebaliknya apabila di tas maka penumpang tidak akan tahu," paparnya.

Korek api yang diperbolehkan, lanjut Sujadi, yakni yang bahan bakarnya berada dalam tempat dengan bahan penyerap untuk digunakan oleh perseorangan jika dibawa pada saku.

"Tapi, korek api gas yang mengandung bahan bakar cair yang tak terserap dan isi ulang korek api gas tidak boleh dibawa penumpang dalam kabin maupun di bagasi," jelasnya.

Pelarangan ini, juga berlaku pada korek api batang yang dapat dinyalakan pada setiap permukaan apapun.

Sumber: Tribun Jateng
Tags
pesawat
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan