Selasa, 26 Mei 2026

Keputusan Pajak Barang Mewah untuk Ponsel Belum Final

Bambang mengaku Kemenkeu masih berdiskusi dengan pihak terkait

Tayang:
Tribunnews/Herudin
Smartphone Samsung Galaxy S5 ditaburi debu dan tepung saat acara media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Ponsel pintar dari Samsung ini memiliki kelebihan tahan terhadap air dan debu, sehingga aman digunakan dalam segala cuaca. Samsung Galaxy S5 sudah dapat dipesan secara online sejak tanggal 22 Maret hingga 5 April dan dibanderol dengan harga Rp 8,5 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihaknya belum memiliki keputusan final terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel.

Bambang mengaku Kemenkeu masih berdiskusi dengan pihak terkait.

"Saya masih mau diskusi dulu. Belum ada keputusan final, kita mau ajak bicara dulu pihak-pihak terkait di pemerintah," kata Bambang di sela-sela acara IFN Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihaknya tidak ingin pengenaan PPnBM ponsel tersebut malah menyebabkan masuknya lebih banyak ponsel selundupan ke Indonesia. Adapun PPnBM yang dikenakan tersebut, kata dia, untuk kategori ponsel mewah yanag kemungkinan belum dibuat di Indonesia.

"Barang jadinya, kalau komponennya kan sudah nol. Kalau kisaran harganya ada usulan Rp 5 juta. Rp 5 juta kan mungkin tahun lalu logisnya. Kita lihat sudah ada perkembangan atau belum, kalau belum ya mungkin di kisaran itu," ujar Bambang.

Bambang mengaku pengenaan PPnBM untuk ponsel bertujuan untuk mendorong agar investasi produksi ponsel dilakukan di Indonesia. Namun demikian, pihaknya masih ingin mengkaji kategori ponsel yang digolongkan sebagai mewah.

"Kita mau dorong investasinya supaya ada di Indonesia. Yang mewah kita kurangi. Kita mau diskuai dulu, karena kriteria mewah itu subjektif. Tidak hanya harga, tapi juga fitur dari smartphone itu," jelas Bambang.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya. Menurut dia, ponsel digolongkan sebagai barang mewah. Pemerintah saat ini masih membahas PPnBM ponsel tersebut. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved