Propetindo Bakal Somasi PT MEIS
"Baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh PT MEIS atau kuasa hukumnya yang telah merusak citra dan nama baik perusahaan."
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Wahana Agung Indonesia Propertindo akan mengambil langkah hukum kepada PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS). Dalam hal ini baik perdata maupun pidana terhadap segala pernyataan.
"Baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh PT MEIS atau kuasa hukumnya yang telah merusak citra dan nama baik perusahaan," ujar Komisaris PT Wahana Agung Indonesia Propertindo RJ Soehandojo dalam keterangan, Rabu (25/6/2014).
Menurut Soehandojo, Komisaris PT Wahana Agung Indonesia Propertindo berharap PT MEIS merampungkan dan bertanggung jawab atas somasi yang dilayangkan ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo lewat kuasa hukum PT MEIS.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini mengungkapkan PT MEIS selama kurang lebih dua tahun beroperasi telah menggelar konser baik artis dari luar negeri maupun dalam negeri. Namun pada kenyataannya belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan UU Gangguan.
Ia mengatakan, PT MEIS juga telah melanggar kepatuhan menunaikan standar pengamanan yang dikeluarkan Polri. Atas pelanggaran itu, PT MEIS telah mendapat teguran dan peringatan dari instansi terkait, kepala dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemprov DKI Jakarta, Kapolres dan Dirpamopvit Polda Metro Jaya.
Saat ini, lanjut Soehandojo, PT MEIS juga belum melaksanakan beberapa kewajiban sesuai ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa. Selain itu PT MEIS juga belum memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur didalam UU.
Apa yang diungkapkan Soehandojo ini merupakan jawaban atas somasi yang dilayangkan PT MEIS lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat. "Status PT MEIS adalah sebagai penyewa ruang stadium Ancol Beach City (ABC)," papar Soehandojo.