Freeport Setuju Untuk Renegosiasi Kontrak
PT Freeport Indonesia sudah memberikan isyarat setuju dengan renegosiai kontrak yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia sudah memberikan isyarat setuju dengan renegosiai kontrak yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Karena hal itu Freeport melakukan amandemen kontrak perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) dengan Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.
"Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) amandemen kontrak dilakukan dengan pak Sukhyar (Dirjen Minerba)," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo saat kunjungan
Kementerian ESDM sudah menyampaikan keinginan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika kesepakatan sudah dilakukan, maka Freeport akan menunggu waktu untuk melaksanakan renegosiasi kontrak.
"Penandatanganan dilakukan setelah kesepakatan renegosiasi kontrak karya tercapai dengan Freeport," ungkap Susilo.
Dalam MoU itu tertuang enam poin renegosiasi kontrak yang telah disepakati Freeport. Adapun enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"MoU Freeport jadi jembatan sebelum tandatangan amandemen kontrak," kata Susilo.
Susilo memaparkan ada 25 perusahaan pemegang kontrak karya ada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani MoU beberapa bulan lalu.