Selasa, 26 Mei 2026

CT Jamin Izin Usaha Mikro Tidak Dikenai Biaya

Pasalnya anggaran pemberian izin mikro dibebankan kepada APBN

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Warta Kota/henry lopulalan
KOORDINASI PENANGANAN KORUPSI - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Rabu (28/5/2014). CT datang untuk melakukan koordinasi dengan KPK soal korupsi di Menko bidang perekonomian. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung (CT) menegaskan jika ada masyarakat ingin mendapatkan izin usaha mikro, tak akan dikenai biaya. Pasalnya anggaran pemberian izin mikro dibebankan kepada APBN.

"Untuk mendapatkan izin, usaha mikro tidak dikenakan biaya Rp 1 rupiah pun," ujar Chairul di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/8/2014)

Chairul menegaskan dengan dibebankan izin usaha mikro kepada APBN, pemerintah mendukung pengusaha kecil mikro. Dengan begitu roda perekonomian tumbuh dari usaha kecil menengah (UKM).

"Ini menunjukkan bagaimana pemerintah berpihak ke usaha mikro," ujar Chairul.

Chairul menjelaskan perizinan usaha mikro ini dkeluarkan untuk usaha mikro di tingkat kecamatan. Selanjutnya usaha ini dilimpahkan kewenangannya ke kelurahan.

"Izin berupa 1 lembar kertas, hanya dibutuhkan KTP elektronik," ujar Chairul.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved