Senin, 29 September 2025

Aturan TKDN Perangkat Komunikasi 4G/LTE Segera Terbit

Aturan ini nantinya akan mewajibkan sebagian perangkat produk-produk telekomunikasi seperti smartphone buatan Indonesia.

Penulis: Hendra Gunawan
Reska K. Nistanto/KompasTekno
Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan pemerintah mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perangkat komunikasi 4G/LTE segera terbit. Aturan ini nantinya akan mewajibkan sebagian perangkat produk-produk telekomunikasi seperti smartphone buatan Indonesia.

"Besok, kita (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akan bertemu dengan Kemendag dan Kemenperin untuk menggodok draft-nya," kata Menkominfo Rudiantara di sela SELULAR AWARD ke-12, di Jakarta, Selasa (7/4/2015) malam.

Menurutnya, setelah pembahasan tersebut selesai. Maka tidak akan lama lagi aturan TKDN ini bakalan segera diluncurkan. "Paling lama ya tiga bulan sudah selesai dan bis diimplementasikan," jelasnya.

Namun Rudiantara enggan mengungkapkan besaran TKDN yang diusulkan dalam draft tersebut. Ia hanya menjelaskan saat ini sudah banyak produsen smartphone dan perangkat telekomunikasi yang sudah mampu memproduksi sebagian perangkatnya di Indonesia.

"Misalnya saja Polytron sudah bisa memproduksi 35 persen perangkatnya di Indonesia. Vendor yang lain juga sudah ada yang bisa memproduksi sebagian perangkatnya dalam negeri," ujar Rudiantara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan