Rabu, 27 Agustus 2025

Jonan Enggan Berkomentar Perihal Perpanjangan Konsesi JICT

Ignasius Jonan enggan berkomentar banyak perihal keputusan perpanjangan konsesi JICT

Editor: Budi Prasetyo
/
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menjelaskan hasil Rapat terbatas mengenai rencana Pembangunan terminal Bareng Umum international Di Kawasan Pos pemeriksaan lintas batas Entikong, Kalbar Di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Turut mendampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Kalbar Cornelis. Tribunnews.com/Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan enggan berkomentar banyak perihal keputusan perpanjangan konsesi Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asing yaitu Hutchison Port Holdings (HPH) hingga 2039.

Saat ditanyakan soal nilai penjualan atau unfront payment JICT yang lebih murah, Jonan juga enggan memberikan komentar dengan alasan tidak melihat angka jual yang disepakati. Asal tahu saja nilai jual JICT pada 2014 hanya sebesar 215 juta dollar AS, lebih kecil dari penjulan tahun 1999 yang mencapai 234 juta dollar AS.

“Lha kalau terlalu murah atau terlalu mahal, tanya Ibu Menteri BUMN (Rini Soemarno) yang memberikan persetujuan,” kata Jonan dicegat usai rapat, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Mantan bos PT KAI itu mengatakan, seharusnya sebelum melakukan perpanjangan konsesi dengan swasta/asing, Pelindo II harus membuat kontrak konsesi dengan otoritas pelabuhan. Sebab, hal tersebut merupakan amanah Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344.

“Setelah itu, dia mau memperpanjang dengan JICT terserah. Silakan,” sambung Jonan.

Jonan pun tak terlalu yakin turunnya nilai penjualan JICT kepada HPH disebabkan lantaran bisnis pelabuhan lebih sepi dibanding kondisi 1999. “Ya tanyakan sendiri (ke Rini). Saya tidak memberikan komentar yang itu menjadi tugasnya Menteri BUMN,” ucap Jonan.

Sebelumnya pekerja JICT memprotes keras turunnya unfront payment JICT tahun 2014. Namun sebetulnya selain mendapatkan pemasukan dari nilai penjualan itu, Pelindo II juga mendapatkan dana segar sebesar 21,25 juta dollar AS setiap triwulan.

Pasal 8.2 Amandemen Pemberian Kuasa JICT menyebutkan, dana 21,25 juta dollar itu merupakan biaya sewa yang harus dibayarkan JICT kepada Pelindo II. Artinya, dalam setahun Pelindo II akan mendapatkan pemasukan dari biaya sewa tempat mencapai 85 juta dollar AS. Menurut dokumen itu pula disebutkan bahwa tanggal peninjauan pembayaran pertama sewa triwulan sebesar 21,25 juta dollar AS itu jatuh pada 1 Januari 2019 nanti. ( Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan