Minggu, 12 April 2026

Gejolak Rupiah

Rupiah Melemah, Pemerintah Harus Beri Keringanan Kepada Investor Migas

Apalagi nilai tukar rupiah sempat menembus angka Rp 14.000 per dollar AS

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan anjloknya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, banyak investor dari sektor hulu migas kesulitan melakukan kegiatannya. Apalagi nilai tukar rupiah sempat menembus angka Rp 14.000 per dollar AS.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR Komisi VII RI Kurtubi menilai pemerintah harus memberikan banyak keringanan terhadap investor di hulu migas.

Karena sebagai pemberi masukan terbesar untuk negara, investasi hulu migas bisa terhambat akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar.

"Perusahan minyak akan mengurangi ekspansi investasi pengeboran atau survey, itu pasti dia akan kurangi belanjanya itu," ujar Kurtubi di komplek DPR, Selasa (25/8/2015).

Kurtubi memaparkan insentif yang bisa diberikan pemerintah sangat banyak, mulai dari pemangkasan perizinan sampai pembebasan pajak bagi para pelaku hulu migas. "Sistem yang ada sekarang terlalu berbelit-belit, perizinan yang ada begitu banyak. Caranya adalah derngan sederhanakan sistem," ungkap Kurtubi.

Kurtubi menyebutkan pada tahap eksplorasi, pajak pelaku hulu migas harus dibebaskan. Alasannya menurut Kurtubi sifatnya resiko tinggi, high teknologi, dan padat modal.

"Jadi harus spesifik. Perpajakan yang berlaku diumum harusnya tidak berlaku di migas," kata Kurtubi.

Kurtubi mengingatkan dalam sektor hulu migas dasar kerjanya berdasarkan Product Sharing Cost (PSC). Dalam hal ini pemerintah harus membayar ganti rugi 85 persen sedangkan bagian investor 15 persen termasuk cost recovery.

"Jadi bagian negara yang 85 persen itu sudah mengcover semuanya termasuk pajak. Sehingga nggak perlu dikenakan pajak lagi. Kembali ke production sharing," papar Kurtubi.

Tags
Kurtubi
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved