Selasa, 28 April 2026

Menko Perekonomian Beberkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II

Darmin menjelaskan paket kebijakan ekonomi jilid II tersebut tidak dibuat dengan narasi yang panjang

Tayang:
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RAPAT MENKO - Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri-kanan) berbicara kepada wartawan seusai rapat di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2015). Rapat serupa akan digelar rutin setiap dua pekan sekali agar kabinet dapat terus bersinergi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution membeberkan isi dari paket kebijakan ekonomi jilid II seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Darmin menjelaskan paket kebijakan ekonomi jilid II tersebut tidak dibuat dengan narasi yang panjang, namun hanya satu, yaitu soal investasi.

"Saya ingin sampaikan, yaitu layanan cepat untuk investasi," ujar Darmin, Selasa (29/9/2015).

Darmin menjelaskan, mengenai layanan cepat investasi tersebut tidak lain mengenai izin investasi. Ia mengatakan izin tersebut dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama mengenai izin di kawasan industri dan izin di luar kawasan industri. Hal ini yang menjadi fokus pemerintah untuk disederhanakan izinnya.

"Dengan perubahan peraturan dalam paket kedua September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama 8 hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi, tapi sebagai standar atau syarat," kata Darmin.

Darmin mencontohkan misalnya izin untuk lingkungan di kawasan industri yang tadinya diminta tiap badan usaha, dengan paket kebijakan ekonomi jilid II ini badan usaha tidak perlu lagi meminta izin lingkungan karena sudah terwakili oleh syarat lingkungan di kawasan industri tersebut.

"Sehingga untuk investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin, izin diberikan baku mutu. Dia tidak boleh melampaui standar seperti ini," kata Darmin.

Darmin kemudian menjelaskan nantinya investor akan mengurus izin tidak sampai 526 hari, namun dipersingkat menjadi 3 jam. Untuk mempermudah persingkat waktu izin tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perlu memiliki notaris sendiri.

"Sehingga kalau BKPM mengangkat inhouse notaris, maka kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri. Kalau tidak, teken-tekenan dengan notaris tidak bisa," ucap Darmin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved