Minggu, 17 Mei 2026

Gejolak Rupiah

Bank Indonesia Wajibkan Emiten untuk Transaksi Pakai Rupiah

BI memberikan pengarahan kepada‎ anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), terkait kewajiban bertransaksi pakai rupiah

Tayang:
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan pecahan dolar AS yang akan ditukarkan di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Kawasan Blok M, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan pengarahan kepada‎ anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), terkait kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah dalam berbisnis di dalam negeri.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Hernowo koentoadji mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam PBI No.17/3/PBI/2015 Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kewajiban penggunaan rupiah di NKRI ini merupakan salah satu kebijakan untuk menopang kestabilan nilai tukar rupiah," ujar Hernowo di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Hernowo mencontohkan, jika perusahaan di dalam negeri mempekerjakan orang asing untuk menjadi karyawannya maka wajib dibayar dengan mata uang rupiah. Namun, kondisi tersebut bisa berbeda ketika orang asing tersebut dimutasi oleh induk perusahaannya untuk bekerja di Indonesia.

"Ekspratriat yang dikontrak dengan perusahaannya harus dibayar rupiah, kalau dia mau tetap valas, maka biar bank yang mengonversikannya. Tapi intinya perusahaan membayarnya dengan rupiah," ujar Hernowo.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga mewajibkan pelaku usaha mencantumkan harga barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan dalam negeri berbentuk rupiah. "Ini dilarang mencantumkan harga barang atau jasa secara dual quantation," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved