Biro Penyelenggara Haji dan Umrah Keberatan soal Penggunaan Rupiah
Muharom Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke BI untuk menunda kebijakan tersebut untuk biro perjalanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kelonggaran bagi penyedia jasa biro perjalanan Haji dan Umrah terkait pemberlakuan aturan penggunaan rupiah di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke BI untuk menunda kebijakan tersebut untuk biro perjalanan.
"Kami telah menyampaikan keberatan ke BI pada Kamis lalu, kami harap bisa ditunda atau diundur," kata Muharom, di Jakarta belum lama ini.
Menurut dia, untuk biro perjalanan penyelenggarah Haji dan Umrah, sangat bergantung pada dolar AS. Namun fluktuasi nilai tukar yang terjadi ini menyebabkan kerugian akibat selisih kurs yang terlalu tinggi karena nilai tukar menjadi tidak pasti.
"Untuk operasional, kami sering kali kalah kurs, untuk antisipasi itu kan harusnya gunakan hedging, tapi sekarang belum ada aturannya untuk bank syariah," tambah dia.
Sebelumnya BI menerbitkan surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Untuk pelanggar BI akan mengenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.
Kewajiban ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kedatangan-jemaah-haji-pontianak_20151019_165342.jpg)