Bank Penyalur KUR Boleh Bermitra dengan BPR Hingga Koperasi
Dia menyebutkan, kewenangan pengaturan ada pada bank

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengizinkan bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) untuk bermitra dengan pihak lain dalam penyaluran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bank penyalur diperbolehkan untuk bermitra dengan BPR dan Baitul Maal Tamwil (BMT) hingga koperasi dalam menyalurkan KUR.
“Soal pengaturan kerjasamanya, biarkan mereka (bank dan mitra) yang membuat, karena akan banyak kemungkinan kerjasama antara mereka,” kata Darmin di Jakarta belum lama ini.
Dia menyebutkan, kewenangan pengaturan ada pada bank. “Kewenangan pengaturan risiko ada pada bank, akan ada 1000 macam kemungkinan, kita tidak mungkin atur,” ujarnya.
Menurut Darmin, nantinya pemerintah akan bekerjasama dengan Kementerian, lembaga terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membicarakan dukungan.
“Karena yang di daerah itu lebih tahu calon debitur, sehingga akan ada penanggung jawab KUR di masing-masing kementerian dan di daerah,” tambah Darmin.