Selasa, 26 Mei 2026

Pekerja Indonesia di Luar Negeri Kini Bisa Dapat KUR

komite kebijakan KUR memberikan peluang kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan KUR.

Tayang:
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Sylke Febrina Laucereno
(Kiri ke kanan) Kadiv Kebijakan dan pengembangan bisnjs mikro BRI Sony Harsono, Deputi Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo, Wakil Kadiv anorganik BNI Abdul Rosyid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2016, komite kebijakan KUR akan menempuh kebijakan pelonggaran syarat calon penerima KUR.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo mengatakan komite memberikan peluang kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan KUR.

Selain itu, calon pekerja magang di luar negeri juga akan bisa mendapatkan KUR. “Di sini karyawan atau karyawati yang berpenghasilan tetap yang memiliki bisnis produktif juga diperbolehkan untuk mendapatkan KUR,” ujar Braman, Selasa (5/1/2016).

Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di luar negeri dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mendapatkan KUR.

Tahun 2016 ini besaran KUR mencapai Rp 100 triliun hingga Rp 120 triliun dengan suku bunga 9 persen (KUR mikro, Ritel dan KUR penempatan TKI) efektif per tahun atau dengan suku bunga flat yang setara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved