Minggu, 7 September 2025

Investigasi Koperasi, KSP Pandawa Siap Keterbukaan Informasi

Tim Kemenkop telah melakukan investigasi terhadap koperasi ini dan atas hasilnya pihak KSP Pandawa

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berencana merampingkan koperasi di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wacana pembekuan dan pembubaran 62 ribu koperasi yang terindikasi hanya papan nama alias tidak berkegiatan dari total 209 ribu koperasi yang terdaftar sejak tahun 2015 lalu perlu dievaluasi.

Langkah evaluasi itu paling tidak memberi dua isyarat, pertama, Kemenkop sebagai lembaga negara yang ditugasi mengelola perkoperasian memang kredibel melaksanankan keputusan-keputusannya terutama yang terkait dengan iklim usaha dan kelembagaan koperasi di masa depan.

Kedua, dari sisi pelaku koperasi juga memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya, terutama soal kepastian kedudukan koperasinya dan kepastian pengawasan oleh lembaga yang menaunginya.

Kredibilitas Kemenkop menjadi sangat penting saat ini terkait dengan maraknya usaha koperasi terutama yang mengantungi izin koperasi simpan pinjam (KSP) terindikasi atau diduga menjalankan praktek usaha yang menabrak rambu-rambu tata kelola lembaga keuangan di Indonesia.

Tata kelola tersebut tidak hanya berhenti pada baik dan benar secara administratif namun juga tidak merugikan anggota atau masyarakat.

Andi Syamsul, selaku kuasa hukum KSP Pandawa, Depok dalam keterangannya, Rabu (10/8/2016) menyatakan, meski sebelumnya Tim Kemenkop telah melakukan investigasi terhadap koperasi ini dan atas hasilnya pihak KSP Pandawa, seperti disampaikan oleh Andi Syamsul, selaku kuasa hukum, menyatakan bersedia untuk melakukan pembenahan.

"Beberapa masukan berdasarkan hasil investigasi kemenkop, menurut kami positif. Kami menyambut baik serta berterima kasih atas rekomendasi Kemenkop tersebut serta berkomitmen menjalankan usaha dengan tata kelola manajemen yang lebih baik, sesuai dengan aturan hukum berlaku," ujar Andi.

Menanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menduga KSP Pandawa melakukan bisnis jasa keuangan ilegal, pernyataan ini sangat disesalkan oleh pihak KSP Pandawa.

‎Andi, mengatakan, tentu sebatas dugaan tidak apa-apa, semua orang berhak menduga-duga. Namun sangat disesalkan hal ini terlontar oleh OJK. Sebagai unit usaha tentu pernyataan ini sangat menggangu iklim usaha kami.

"Anggota resah dan kami harus bekerja keras untuk meyakinkan anggota, karyawan dan UKM-UKM binaan kami bahwa koperasi ini akan terus berjalan. Karena mau tidak mau mereka yang akan terdampak atas pernyataan seperti ini padahal mereka juga harus menghidupi keluarganya," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan