Minggu, 10 Mei 2026

Menteri Susi Marah Nelayan Kecil Kena Pungli Rp 15 Juta per Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membebaskan kapal nelayan dengan ukuran 10 GT untuk beroperasi.

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertahanan tentang penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membebaskan kapal nelayan dengan ukuran 10 GT untuk beroperasi.

Hal itu untuk menambah tangkapan ikan yang sedang meningkat produksinya.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun marah ketika mendapat laporan kapal nelayan 10 GT terkena pungutan liar (pungli).

Modus pungli yang dilakukan pegawai KKP di daerah memakai alasan untuk mengukur kapal yang akan berlayar.

"Pengumuman, dalam proses pengukuran ulang tidak boleh ada pungli," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Susi pun mengimbau kepada seluruh nelayan yang dikenakan pungli, untuk segera melapor kepada petugas KKP di daerahnya masing-masing.

Kejadian pungli dari hasil laporan yang diterima Susi ada di wilayah Jepara dan Karimun Jawa.

"Jadi kalau pemilik kapal dipungut oleh pengukur ulang, tolong segera laporkan," ungkap Susi.

Susi pun akan mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai pungli yang terjadi di wilayah pemerintahannya.

Susi mengungkapkan setiap kapal nelayan yang dikenakan pungli bisa mencapai Rp 15 juta per kapal.

"Saya dengar di Jepara dan Karimun jawa diminta Rp 15 juta di atas 10 GT. Saya siang ini akan melapor ke pak Ganjar soal itu, di atas 30 GT juga dipungut biaya oleh oknum dari departemen," kata Susi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved