BI Wajibkan Seluruh Jalan Tol Terapkan Transaksi Non-tunai Mulai 31
BI akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada 31 Oktober 2017 transaksi di jalan tol harus menggunakan non tunai. Dengan elektronifikasi tol diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran.
Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang untuk mempersiapkan hal ini, regulator terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kemenhub. "Terkait implementasi elektronifikasi," kata Agusman, Senin (11/9/2017).
BI akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.
Sistem pembayaran elektronik di jalan tol akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet. Teknologi ini memungkinkan penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.
Baca: Demi Bisa Miliki iPhone Terbaru, Pria Australia Ini Dirikan Kemah
Selain itu, BI terus melakukan kampanye dan edukasi bagi masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.
Baca: Akan Luncurkan Uang Digital Sendiri, China Haramkan Transaksi Bitcoin
Nantinya juga akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.
Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8
Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol.
Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.
Reporter: Galvan Yudistira