Peraturan Mobil Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
Meksi belum bisa memastikan kapan peraturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) tersebut keluar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai mobil listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad menuturkan saat ini tinggal menunggu putusan presiden Joko Widodo saja.
Tahapan-tahapan diskusi antar Kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dewan Energi Nasional, PLN, dan Pertamina pun disebutkan Munir sudah selesai dilakukan.
"Antar kementerian sudah diselesaikan, sudah dibahas Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) dan juga undang komponen yang ada," ungkap Munir, saat ditemui di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Meksi belum bisa memastikan kapan peraturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) tersebut keluar, namun rencananya dapat direalisasikan tahun ini.
"Tidak tahu terbit kapan, tapi kita harapkan waktu dekat keluar," tutur Munir.
Isi dari peraturan tersebut seperti tidak ada lagi penggunaan bahan bakar fosil pada 2040, hingga pengaturan tentang Station Penyedia Listrik Umum (SPLU), hingga kuota jumlah kendaraan listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jokowi-coba-mobil-listrik-karya-mahasiswa-its_20171220_191505.jpg)