Minggu, 10 Agustus 2025

Penyesuaian Tarif Jasa Navigasi Penerbangan Diyakini Tak Berdampak Pada Naiknya Harga Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso memastikan adanya kenaikan tarif navigasi tidak akan dibebankan kepada hatga tiket pesawat.

TRIBUNNEWS/Apfia
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dan President Director Indonesia AirAsia, Dendy Kurniawan di Redhouse AirAsia, Tangerang, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian harga untuk pelayanan jasa navigasi penerbangan yang saat ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso memastikan adanya kenaikan tarif navigasi tidak akan dibebankan kepada hatga tiket pesawat.

"Itu tidak akan menjadikan beban bagi masyarakat karena bisnis ini dirunningnya berdasarkan over flightnya," ungkap Agus Santoso saat ditemui di Gedung Air Asia, Tangerang, Selasa (24/7/2018).

President Director of Indonesia AirAsia, Dendy Kurniawan dikesempatan yang sama juga ikut memastikan maskapai yang memiliki tagline 'Now Everyone Can Fly' itu, tidak akan menaikan harga tiket penumpang.

Baca: Jokowi dan Enam Ketum Parpol Sudah Sepakati Satu Nama Cawapres‎

Baca: Malam Ini Prabowo akan Bertemu dengan SBY

Dendy menjelaskan kenaikan harga pelayanan jasa navigasi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengeluaran AirAsia sehingga tidak perlu adanya kenaikan harga.

Terkecuali harga minyam dunia melonjak derastis, barulah AirAsia menaikan harga tiket karena 35 persen biaya airline disalurkan untuk membeli bahan bakar.

"Kalau saya lihat sih kalau dari sisi kami tidak (menaikan harga). Kita kan menjadi paling besar fuel kan. 35 persen sendiri dari total biaya airline," ungkap Dendy.

Kenaikan jasa layanan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

Kebijakan tersebut yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000, dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Sedangkan untuk besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu 65 sen dollar atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp 13.850.


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan