Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua MPR Zulkifli Hasan: Yang Justru Menyesatkan Itu Pernyataan Menteri Keuangan

Jumlah utang sebesar itu menurutnya justru dia kutip berdasarkan pernyataan Sri Mulyani sendiri sebelumnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan berkomentar keras menanggapi tudingan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut dirinya sesat soal pernyataan pembayaran pokok utang pemerintah yang tidak wajar.

Menurut zulkifli yang justru sesat adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri. "Yang menyesatkan itu menteri keuangan. Catat, bukan ketua MPR (yang membuat pernyataan menyesatkan)," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin,(20/8/2018).

Zulkifli juga menaggapi pernyataan Sri Mulyani yang menyebut pernyataannya soal pembayaran pkok utang tersebut bermuatan politik.

Menurut Ketua Umum PAN tersebut, MPR dan DPR merupakan lembaga politik.

"Ini MPR, DPR lembaga politik bukan lembaga sosial. jadi ngomong politik ya tempatnya," katanya.

Zulkifli kemudian menjelaskan soal Pernyataan pembayaran pokok utang tersebut kepada wartawan yang meminta kalrifikasinya.

Baca: Mahfud MD Tolak Permintaan Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

Zulkifli Hasan juga menjelaskan pernyataannya tersebut sambil membaca dua lembar kertas yang dipegangnya.

Ia mengatakan, jumah hutang jatuh tempo Pemerintah Indonesia tahun 2018 ini mencapai Rp 409 triliun.

Jumlah utang sebesar itu menurutnya justru dia kutip berdasarkan pernyataan Sri Mulyani sendiri sebelumnya.

"Baca koran-koran memuat ini. pada pembayaran hutang akan berat karena harus mencari sumber pembiayaan lain selain yang ada selama ini kata menteri keuangan. Kalau rupiah melemah nambah ini, kalau rupiah melemah dolar menguat nambah dia," katanya.

Berdasarkan pandangan mantan Meteri Prekonomian Rizal Ramli menurut Zulkifli pemerintah tidak memiliki inovasi dalam membayar utang. Sehingga saat jatuh tempo pemerintah kelimpungan.

"Berikut juga ekonom indef Dima Yudsitira, hutang jatuh tempo adalah gabungan hutang sekarang dan sebelumnya tidak sepenuhnya warisan masa lalu. Pemerintah sekarang cicilan hutan 400 triliun lebih itu," ujarZulkifli Hasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuding pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai pembayaran pokok utang pemerintah pada Kamis (16/8/2018) lalu tidak wajar, bermuatan politis dan menyesatkan.

Baca: Asyik, Dian Sastrowardoyo Kini Jadi Pengisi Suara di Aplikasi Navigasi Waze

Zulkifli menyampaikan hal tersebut dalam pidato sidang tahunan MPR Kamis (16/8/2018) lalu.

Ia menyebut besaran pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 400 triliun, setara 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan.

"Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook-nya hari ini, Senin (20/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, besaran pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun di mana nominal tersebut dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017.

Dari jumlah itu, 44 persen di antaranya merupakan utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, 31,5 persen pembayaran pokok utang digunakan sebagai instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau SPN Syariah dengan tenor di bawah satu tahun.

Instrumen yang dimaksud bertujuan untuk mengelola arus kas.

"Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?" ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyertakan beberapa penjelasan perbandingan antara jumlah pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan dan dana desa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan