Rumah dan Apartemen Mewah Seharga Rp 20 Miliar Akan Dibebaskan dari PPnBM
Menkeu mengatakan, pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kementerian Keuangan akan merevisi peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan properti mewah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Menurut Sri Mulyani, kepemilikan properti mewah selama ini terkendala Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nantinya, aturan baru ini akan diterapkan kepada rumah atau apartemen karena PPnBM yang dikenakan sangat tinggi.
Untuk itu, Menkeu mengatakan, pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Baca: Bank Indonesia: Tahun 2018 Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,1 Persen
Baca: Pelesir Sambil Kopdar, Beginilah Kemeriahan Ultah Ke-39 PPMKI di Bali
Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.
"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya," kata Sri Mulyani. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.