Sabtu, 6 September 2025

Tak Ada Ampun, Kemenkeu Tegaskan Cukai Rokok Harus Naik 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.

Editor: Fajar Anjungroso
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberikan ampun melalui simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok, sehingga harus naik 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.

"Mempertimbangkan banyak hal terkait simplifikasi tersebut. Mau itu jenis, golongan, dan besar kecil perusahaan," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Heru, ketika industri rokok dalam negeri mati maka yang terjadi adalah produk ilegal akan masuk dalam jumlah besar ke Indonesia.

Baca: PMK Baru Tentang Cukai Rokok Masih Miliki Celah yang Bisa Disiasati Pabrikan Besar

"Itu akan membuat ruang bagi rokok ilegal. Ini jadi perhatian kita," katanya.

Heru menambahkan, secara keseluruhan dengan mempertimbangkan dua hal itu maka pemerintah memutuskan tidak menyederhanakan cukai rokok tahun ini dan tahun depan.

"Pemerintah perlu memperhatikan dua pertimbangan itu. Tahun depan, pemerintah menganggap aturan PMK Nomor 152 Tahun 2018 bisa kita berlakukan sampai tahun depan," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan